Tak Dipecat, Oditur Hanya Tuntut Penyerang Andrie Yunus 2,5 Tahun
Dovana Hasiana
03 June 2026 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Oditurat Militer II-07 membacakan tuntutan kepada empat anggota Den Mabes BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Mereka pun hanya menuntut agar empat anggota militer tersebut menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sebagai penuntut, Oditur Militer tak meminta hukuman pidana tambahan berupa pencopotan atau pemecatan terhadap empat prajurit TNI tersebut. Padahal, serangan yang dilakukan nyaris membuat Andrie Yunus terbunuh, dan kini cacat permanen pada mata sebelah kanan.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Oditur menilai, empat anggota BAIS TNI terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 KUHP. Menurut dia, para terdakwa melakukan penganiayaan berencana untuk menyerang Andrie Yunus.
Menurut Oditur, keempat terdakwa harus dihukum karena sejumlah alasan yang memberatkan yaitu bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, serta delapan wajib TNI. Selain itu, kata dia, para terdakwa juga telah menyebabkan nama baik TNI rusak di mata masyarakat dan internasional.
































