Tuntutan ringan, menurut TAUD, membantah semua klaim pemerintah terutama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut Peradilan Militer memiliki standard tinggi dalam memberikan hukuman kepada anggota TNI. Namun, kasus Andrie Yunus justru memperpanjang jejak vonis ringan pengadilan militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana hingga merugikan masyarakat sipil.
Salah satu kasus lainnya adalah vonis Peradilan Militer I-02 Medan yang menghukum Sertu Riza Pahlevi penjara selama 10 bulan padahal telah menganiaya anak usia 15 tahun hingga meninggal dunia.
Oditur Ingin Barang Bukti Dimusnahkan
TAUD juga menyoroti tuntutan oditur yang justru sibuk meminta hakim untuk memusnahkan sejumlah barang bukti penting dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Bahkan, beberapa barang bukti penting lainnya justru dikembalikan kepada terdakwa atau anggota BAIS yang melakukan penyerangan.
"Tuntutan ini tentu akan berdampak terhadap penegakan hukum yang selama ini belum tuntas," tulis TAUD.
Hal ini diungkap karena TAUD baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, TAUD berhasil meminta hakim untuk memerintahkan Polda Metro Jaya membuka atau melanjutkan kembali penyidikan kasus penyerangan Andrie Yunus.
TAUD menilai, tuntutan oditur jika dikabulkan hakim militer berarti akan memusnahkan barang bukti dan mempersulit kepolisian untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
"Pemusnahan barang bukti maupun pengalihan barang bukti ke terdakwa akan mengaburkan fakta dan mempertebal impunitas yang merugikan Andrie Yunus untuk segera mendapatkan fakta menyeluruh serta kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasusnya," kata TAUD.
(dov/frg)



























