Imigrasi Deportasi 8 WNA China di Surabaya
Dovana Hasiana
26 June 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi (Kanim) Surabaya melakukan deportasi kepada delapan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran izin tinggal. Imigrasi juga menetapkan penangkalan kepada delapan WNA tersebut sehingga tak akan bisa masuk ke wilayah Indonesia lagi.
Keputusan deportasi diambil usai Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya melakukan operasi lapangan pada awal Juni lalu. Pada saat itu, Imigrasi menemukan delapan WNA tersebut tengah melakukan perkerjaan teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi sebuah restoran di Pakuwon Mall Surabaya.
“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujar Kepala Kanim Surabaya, Agus Winarto dalam siaran persnya, Jumat (26/06/2026).
"Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu.”
Berdasarkan pemeriksaan, empat WNA China terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan kasar atau teknis di lapangan. Tiga WNA China pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) ternyata bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin sah mereka.






























