Logo Bloomberg Technoz

Menteri Agus Andrianto Non Aktifkan Jabatan Wamen Silmy Karim Cs

Dovana Hasiana
04 June 2026 15:50

Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengklaim akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satunya, Menteri Imipas Jenderal (purnawirawan) Agus Andrianto meneken keputusan untuk menon-aktifkan jabatan seluruh tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK memang belum membeberkan detail konstruksi hukum kasus yang diduga terjadi berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing tersebut. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah merilis daftar delapan tersangka yang semuanya adalah pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus Andrianto dikutip dari siaran pers, Kamis (04/06/2026).


Dia mengatakan, kementerian menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Hal ini juga akan dibuktikan dengan memberikan akses kepada KPK terhadap data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik. 

Dia memastikan seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Imipas akan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi dan kesaksian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dia mengklaim, kementerian ingin proses hukum kasus di Ditjen Imigrasi cepat selesai.