Menurut dia, pemerintah memang bergerak cepat untuk melakukan reformasi total pada sejumlah lembaga, termasuk Ditjen Imigrasi. Dia mengklaim, laporan tentang praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sudah santer sejak lama.
Berdasarkan informasinya, kata Yusril, praktik korupsi yang dilakukan Silmy Karim cs adalah menawarkan percepatan untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Akan tetapi, para WNA tersebut harus membayar dengan jumlah yang sangat besar.
"Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat," kata dia.
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan."
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Seluruh tersangka adalah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka adalah Wamen Silmy Karim; pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
"Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas," kata Yusril.
(dov/frg)























