Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Imigrasi, Termasuk Silmy Karim

Dovana Hasiana
04 June 2026 12:31

Silmy Karim memakai rompi oranye (Dok. YouTube KompasTV)
Silmy Karim memakai rompi oranye (Dok. YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sementara, 10 orang lainnya yang turut terjerat dalam operasi senyap saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan.

Dari delapan tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024. 

“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (04/06/2026). 


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi. 

Dengan kata lain, delapan tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan gratifikasi. Meski demikian, Budi belum menjelaskan konstruksi perkara ini dengan lengkap — termasuk peran dan jenis keuntungan yang diterima oleh Silmy Karim.