Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Aturan Baru PMK soal BMTP Produk Benang

Dinda Decembria
28 May 2026 21:00

Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)
Ilustrasi ekspor impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah aturan serupa dalam PMK Nomor 46 Tahun 2023 berakhir masa berlakunya. Pemerintah menilai pengenaan BMTP diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor produk sejenis.

Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, BMTP merupakan pungutan negara yang dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat meningkatnya jumlah barang impor.


Tujuan pengenaan BMTP yakni agar industri dalam negeri yang terdampak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing. Pada Pasal 2 disebutkan, BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam sejumlah pos tarif.

Beberapa pos tarif yang dikenakan BMTP meliputi 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.