Logo Bloomberg Technoz

“BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama dua tahun dengan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 3 PMK Nomor 37 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan pula bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) maupun bea masuk preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.

Meski demikian, pemerintah mengecualikan 123 negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization dari pengenaan BMTP tersebut, akan tetapi China dan Amerika Serikat justru tak termasuk.

(ain)

No more pages