Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Batu Bara, Ini Daftar Perusahaan Berkontrak dengan PLN

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 July 2026 13:50

Seorang karyawan bekerja di truk berisi batu bara di Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Seorang karyawan bekerja di truk berisi batu bara di Pelabuhan Marunda Karya Citra Nusantara (KCN) di Jakarta, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kortastipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026.

Penyidik Polri saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dapat mencapai Rp5 triliun. Akan tetapi, besaran kerugian negara tersebut akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.