Korupsi Batu Bara, Ini Daftar Perusahaan Berkontrak dengan PLN
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 July 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kortastipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018—2026.
Penyidik Polri saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dapat mencapai Rp5 triliun. Akan tetapi, besaran kerugian negara tersebut akan dihitung secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan dugaan modus operandi antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

































