Purbaya Teken Beleid Soal Bea Masuk Pengamanan Benang Sintetik
Sabrina Mulia Rhamadanty
27 May 2026 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2026.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK 46/2023, tetapi telah berakhir masa berlakunya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai menimbulkan kerugian serius bagi produsen domestik.
Pemerintah juga menilai industri nasional masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.
“Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (27/5/2026).
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis
Hal ini juga berlaku bagi barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.






























