Pengamat Pertanyakan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Dovana Hasiana
14 July 2026 10:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP, kata dia, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Penahanan juga bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan.
Selanjutnya, menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; melakukan ulang tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka; dan atau memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
"Saya tidak tau alasan belum ditahannya Febrie, jadi seharusnya bisa ditanyakan ke penyidiknya," ujar Jamin saat dihubungi, Selasa (14/07/2026).
Terpisah, dosen hukum di Universitas Indonesia Yunus Husein menduga Febrie sulit ditahan karena masih memiliki pengaruh dan didukung oleh instansinya, yakni Kejaksaan Agung. Terlebih, Kepolisian Republik Indonesia sudah menyerahkan penyidikan perkara ini kepada Kejaksaan Agung. Dia menilai penyerahan ini akan membuat penyidikan perkara berjalan tidak independen, kurang objektif, dan tidak transparan.





























