Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Masih Jaksa: Pemecatan Kalau Sudah Inkrah

Dovana Hasiana
14 July 2026 10:00

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) meski sudah mengundurkan diri dari jabatannya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan pemecatan terhadap Febrie baru akan dilakukan ketika sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga pencucian uang dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht

“Ya masih [ASN aktif]. Kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru. Namun terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Senin (13/07/2026).


Meski masih berstatus sebagai jaksa aktif, Anang memastikan, Febrie sudah dibebastugaskan secara keseluruhan sejak mengundurkan diri. Terlebih, Jaksa Agung Santiar Burhanuddin sudah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus. 

Senada, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi sinyal Febrie Adriansyah akan tetap berstatus sebagai jaksa selama proses hukum penyidikan dugaan korupsi dan TPPU pada kasus rasuah PT Asabri, PT PLN, dan anak usaha PT Krakatau Steel.