Namun, Yeka telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman tersebut. Laporan itu semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng tetapi diubah menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga, Ombudsman memberikan rekomendasi agar ketentuan Kementerian Perdagangan terkait DMO dicabut.
Tak hanya itu, Yeka juga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 pada 15 Agustus 2022 kepada beberapa pihak, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor.
Dia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. Hal itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yeka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(dov/frg)



























