Logo Bloomberg Technoz

ATURAN CBAM

Ekspor Nikel RI ke UE Minim, Aturan CBAM Dinilai Bukan Isu Serius

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 October 2026 11:00

Karung-karung berisi endapan hidroksida campuran (MHP) dimuat ke kapal kargo di pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg
Karung-karung berisi endapan hidroksida campuran (MHP) dimuat ke kapal kargo di pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai hilangnya akses ekspor besi kasar nikel atau nickel pig iron (NPI) asal Indonesia ke Eropa gegara aturan jejak karbon Uni Eropa (UE) bukan masalah serius, sebab ekspor ke Benua Biru untuk komoditas itu terbilang kecil.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mencatat total volume ekspor NPI dan feronikel (FeNi) sepanjang 2025 mencapai 11,6 juta metrik ton (mt) atau naik dibandingkan dengan 2024 sebanyak 9,6 juta mt, dengan tujuan utama ekspor ke China.

Sudirman menyatakan ekspor NPI ke Eropa terbilang sangat kecil. Pada 2024 hanya sekitar 87.500 mt NPI yang diekspor ke benua tersebut dengan tujuan Belanda, Jerman, Inggris dan Italia.


Pada 2025, lanjut Sudirman, ekspor NPI ke Eropa mulai turun cukup drastis yang diklaim mulai terkendala dengan aturan pengetatan jejak karbon.

“Kehilangan akses atas ekspor produk nikel Indonesia ke Eropa tentunya disayangkan. Namun demikian, mengingat persentase volume ekspornya yang tidak signifikan dibandingkan dengan ke China dan negara di Kawasan Asia, tentunya saat ini hal tersebut bukan menjadi persoalan yang serius,” kata Sudirman kepada Bloomberg Technoz, Selasa (4/10/2026).

Fasilitas pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian