15 Paduan Besi yang Ekspornya Akan Wajib via Danantara, Ada Nikel
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bahwa ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk olahan nikel, wajib dilakukan melalui anak usaha BPI Danantara yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Berdasarkan penjelasan Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.
Dijelaskan bahwa, feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.
Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Dalam rancangan permendag tersebut, pemerintah menambahkan definisi BUMN Ekspor dan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.





























