Logo Bloomberg Technoz

15 Paduan Besi yang Ekspornya Akan Wajib via Danantara, Ada Nikel

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 09:00

Blok feronikel yang diproduksi di fasilitas pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi./Bloomberg-Dimas Ardian
Blok feronikel yang diproduksi di fasilitas pengolahan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bahwa ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk olahan nikel, wajib dilakukan melalui anak usaha BPI Danantara yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Berdasarkan penjelasan Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Dijelaskan bahwa, feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean.


Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Alur atau proses bisnis ekspor besi paduan satu pintu./dok. Kemendag

Dalam rancangan permendag tersebut, pemerintah menambahkan definisi BUMN Ekspor dan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.