Setelah LS terbit, dilaporkan ke BUMN Ekspor. Kemudian, proses clearance ekspor dilakukan yakni melengkapi dokumen kepabeanan dan akhirnya ekspor dilakukan.
Ekspor dilakukan dengan menggunakan ET milik pelaku usaha, namun pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BUMN Ekspor akan tercatat sebagai eksportir.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh ekspor satu pintu batu bara mulai berlaku.
Dalam tahap ini, proses dimulai dari pengurusan melalui SIMBARA oleh BUMN Ekspor. Selanjutnya dilakukan penerbitan Eksportir Terdaftar (ET) melalui sistem Inatrade yang diverifikasi dan diterbitkan oleh Dirjen atas nama Menteri.
Setelah perizinan terbit, dokumen dikirimkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem INSW SIMBARA. Selanjutnya, proses clearance hingga ekspor batu bara dilaksanakan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817,48 juta ton.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari total produksi batu bara 817,48 juta ton tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.
Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO), sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.
Penyerapan batu bara domestik terbesar berasal dari sektor kelistrikan dengan volume mencapai 141,4 juta ton.
Selanjutnya, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton batu bara, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.
Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan ekspor satu pintu:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)





























