Secara umum, masa transisi ekspor melalui BUMN Ekspor ditetapkan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pada periode ini, perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku paling lama hingga 31 Agustus 2026.
Akan tetapi, ditegaskan mulai 1 Juni 2026 tidak ada lagi pengajuan maupun perpanjangan Eksportir Terdaftar batu bara.
Selama periode transisi, penambang tetap berkoordinasi dengan BUMN Ekspor dalam menjual batu bara ke luar negeri, nantinya ekspor masih dilakukan menggunakan Eksportir Terdaftar milik pelaku usaha.
Ekspor dilakukan atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sementara pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang dan BUMN Ekspor sebagai eksportir.
Selain itu, selama masa transisi, BUMN Ekspor diminta menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor agar kebijakan ekspor satu pintu dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 September 2026.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 817,48 juta ton
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dari total produksi batu bara 817,48 juta ton tersebut, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dialokasikan untuk ekspor.
Sementara itu, 264,88 juta ton atau 30,2% diserap pasar domestik melalui skema domestic market obligation (DMO), sedangkan sisanya sekitar 5,9% atau 48,25 juta ton tercatat sebagai stok.
Penyerapan batu bara domestik terbesar berasal dari sektor kelistrikan dengan volume mencapai 141,4 juta ton.
Selanjutnya, industri smelter menyerap sekitar 76,3 juta ton batu bara, industri semen 8,78 juta ton, industri kertas 5,42 juta ton, pupuk 1,02 juta ton, tekstil 0,86 juta ton, serta sektor lainnya sekitar 13,1 juta ton.
Daftar HS batu bara yang digadang-gadang bakal terdampak kebijakan tersebut:
- HS 2701.11.00 (antrasit)
- HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
- HS 2701.12.90 (lain-lain)
- HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
- HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
- HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
- HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)
(azr/wdh)




























