Kisi-kisi 3 Aturan Turunan Ekspor SDA 1 Pintu Lewat Danantara
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan ihwal ekspor sejumlah sumber daya alam (SDA) wajib dilakukan melalui anak usaha BPI Danantara, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam materi presentasi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan bakal terdapat tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.
Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi.
Secara umum, bakal terdapat dua tahapan penyesuaian tata kelola ekspor tiga komoditas tersebut, yakni; tahap I berupa masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap II mulai 1 September 2026.
Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
































