BNN menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi besar yang menyasar zona merah dan kawasan rawan narkoba, termasuk Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Selain di Sumatra Utara, aparat juga membongkar jaringan besar di Kalimantan Timur yang disebut terafiliasi dengan buronan narkoba.
Menurut Roy, operasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Program Astacita Presiden RI dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.
Selain menyita sabu, aparat turut mengamankan ganja kering seberat 145 kilogram di wilayah Sumatra Barat. Operasi juga menyoroti maraknya penyelundupan sediaan farmasi berbahaya seperti ketamin dan cairan vape yang mengandung etomidat.
Dalam kasus tersebut, BPOM berperan melakukan pengawasan terhadap sediaan farmasi berbahaya yang belum masuk kategori narkotika namun memiliki efek serupa dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat mengatakan koordinasi antara BPOM dan BNN diperlukan untuk menutup celah hukum dalam penindakan kejahatan obat dan zat berbahaya.
“Ketika dia masuk kepada sediaan farmasi, maka pendekatannya adalah pakai Undang-Undang Kesehatan,” ujar Tubagus.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah zat yang memiliki dampak seperti narkotika tetapi belum masuk dalam objek hukum narkotika. Dalam kondisi tersebut, penindakan dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM menegaskan kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna mencegah peredaran narkoba dan sediaan farmasi ilegal yang dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak generasi muda Indonesia.
(dec)






























