Dalam RDG kemarin, Gubernur BI, Perry Warjiyo kembali menegaskan mengenai penguatan kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$25 ribu per pelaku per bulan
Menurut Perry, hal ini dilaukan guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik.
Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan terbaru yakni mewajibkan penyertaan dokumen underlying untuk transaksi valas di atas US$50 ribu pada bulan April hingga Mei yang lalu demi menjaga stabilitas rupiah.
Meski demikian, BI menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
(ell)
No more pages




























