Logo Bloomberg Technoz

Alasan Bagi Hasil Migas Tak Cocok Diterapkan di Sektor Tambang

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 10:30

Tambang Mineral Fotografer: David Becker/Zuma Press. Sumber: Bloomberg Businessweek
Tambang Mineral Fotografer: David Becker/Zuma Press. Sumber: Bloomberg Businessweek

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang skema bagi hasil sektor hulu minyak dan gas (migas) yakni gross split dan cost recovery tidak cocok diterapkan di sektor mineral dan batu bara (minerba) alias pertambangan.

Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mencontohkan, jika skema bagi hasil cost recovery diterapkan di sektor pertambangan, harus terdapat badan yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi biaya ketika kontraktor mengajukan penggantian biaya pertambangan.

Rizal memandang jika badan tersebut tak dibentuk, bakal terdapat potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar penggantian biaya pertambangan.


“Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini. Pemerintah harus menyiapkan infrastruktur yang mendukung untuk itu,” kata Rizal ketika dihubungi, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, jika menggunakan skema gross split, pendapatan negara dari sektor pertambangan memang menjadi lebih mudah diprediksi dari awal proses penambangan dilakukan.