Royalti Emas Diusulkan Naik: Terendah 14%, Tertinggi 20%
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tarif royalti komoditas mineral naik, salah satunya emas.
Nantinya, penyesuaian tarif royalti itu bakal dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam usulan yang disampaikan di sesi konsultasi publik, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengusulkan penyesuaian tarif royalti emas dengan skema progresif yang lebih tinggi dibandingkan dengan aturan saat ini di PP No. 19/2025.
Dalam usulan baru, tarif tertinggi royalti emas bahkan diusulkan naik menjadi 20% dari sebelumnya maksimal 16%.
“Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/troy ounce [toz] hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga,” tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.



























