ESDM Usul Royalti Timah Baru: Interval Lebar, Tarif Tertinggi 20%
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan royalti komoditas mineral direvisi, salah satunya pada timah. Dalam usulan awal, Kementerian ESDM mau merevisi tarif tertinggi royalti timah naik menjadi 20% dari sebelumnya maksimal 10%.
Dalam sesi konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti logam timah dengan skema progresif yang lebih tinggi dari aturan saat ini.
“Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian [interval] dan tarif dari HMA 20.000 US$/ton hingga interval ≥50.000 US$/ton untuk mengakomodir kenaikan harga,” tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.
Dalam usulan baru, tarif royalti logam timah diusulkan sebesar 5% untuk Harga Mineral Acuan (HMA) timah di bawah US$20.000/ton, dari tarif saat ini sebesar 3% untuk HMA di bawah US$20.000/ton.
Kemudian, tarif diusulkan naik menjadi 7,5% pada rentang HMA US$20.000—US$30.000 per ton, dari sebelumnya sebesar 5% pada rentang HMA yang sama.





























