Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Usul Royalti Nikel Diubah: Interval Bawah-Atas Diperlebar

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 10:00

Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston
Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi tarif royalti komoditas mineral, termasuk royalti bijih nikel.

Nantinya, penyesuaian royalti tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam usulan yang disampaikan di sesi konsultasi publik, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengusulkan penyesuaian interval tarif royalti bijih nikel menjadi lebih rendah dibanding aturan yang berlaku saat ini.


“Usulan Tarif Royalti Bijih Nikel berupa penyesuaian [interval] dengan menurunkan interval bawah dari sebelumnya <18.000 menjadi <16.000 dan interval atas dari ≥31.000 menjadi ≥26.000,” tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.

Dalam usulan baru, tarif royalti bijih nikel diusulkan sebesar 14% untuk Harga Mineral Acuan (HMA) nikel di bawah US$16.000/ton, dari tarif saat ini sebesar 14% untuk HMA di bawah US$18.000/ton.