Royalti Perak Diusulkan Tak Lagi Flat 5%, Berjenjang hingga 8%
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tarif royalti komoditas mineral direvisi, salah satunya perak.
Dalam usulan awal, Kementerian ESDM ingin mengubah royalti logam perak dari sebelumnya flat atau datar menjadi progresif mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA) perak.
Dalam usulan yang disampaikan di sesi konsultasi publik, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengungkapkan revisi tarif royalti perak nantinya bakal dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA <60 US$/troy ounce [toz] untuk mengakomodir kenaikan harga,” tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.
Dalam usulan baru, tarif royalti perak diusulkan sebesar 5% untuk HMA perak di bawah US$60/toz, sama dengan tarif saat ini yang dipatok flat sebesar 5% untuk seluruh level harga HMA perak.





























