ESDM Usul Royalti Tembaga Naik: Konsentrat hingga 13%, Katoda 10%
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 May 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti komoditas mineral, salah satunya konsentrat tembaga dan katoda tembaga.
Nantinya, hal tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam usulan yang disampaikan di sesi konsultasi publik, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengusulkan tarif royalti konsentrat tembaga yang dikenakan terhadap produk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) naik dari sebelumnya terendah 7% menjadi terendah 9% dan tertinggi naik jadi 13%.
Dalam usulan baru, tarif terendah diusulkan menjadi 9% untuk Harga Mineral Acuan (HMA) di bawah US$7.000 per dry metric ton (dmt), pada aturan sebelumnya tarif berlaku 7% untuk HMA dibawah US$7.000 per dmt.
“Usulan Tarif Royalti Konsentrat Tembaga berupa penyesuaian [interval] dan tarif dari HMA 7.000 up untuk mengakomodir kenaikan harga,” tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.



























