Wacana Bagi Hasil Migas Dinilai Tak Mungkin Diterapkan di Tambang
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 May 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) menilai rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu minyak dan gas (migas) bakal sulit diimplementasikan.
Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia berpendapat sistem bagi hasil sektor migas — yakni cost recovery dan gross split — bakal rumit diimplementasikan secara legal dan administratif.
Alasannya, variasi komoditas minerba sangat beragam dibandingkan dengan migas yang relatif homogen. Dia menyatakan setiap komoditas minerba memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda.
Selain itu, terdapat tantangan berupa fragmentasi perizinan di sektor minerba yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta wWlayah IUP (WIUP) dengan pemegang yang beragam.
“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, dikutip Minggu (10/5/2026).































