Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, hal tersebut masih memerlukan kajian dan diskusi mendalam untuk mengetahui implikasi penerapannya; terutama bagi keberlangsungan bisnis tambang.

“Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman, dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut dan juga perlindungan terhadap lingkungan harus dilaksanakan dengan baik,” tegas dia.

Rizal menyatakan di industri pertambangan tidak mengenal dua skema tersebut, yang berlaku saat ini adalah semua biaya mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga penjualan ditanggung oleh kontraktor — mirip dengan sistem gross split.

Sementara itu, pemerintah mendapatkan pajak dari tahap-tahap awal kegiatan tambang sebagai penerimaan negara seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), iuran tetap lahan, dan lain-lain.

Selain pajak, pemerintah juga mendapatkan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti dan pungutan lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

“Otomatis kontraktor akan melakukan cost control dan efisiensi dalam operasionalnya. Makin besar keuntungan yang didapatkan dari operasi tersebut, tentu pendapatan negara dari pajak dan lain-lain akan lebih besar. Juga makin tinggi harga komoditas, PNBP dari royalti juga akan makin meningkat,” ujar Rizal.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengaku sedang mengkaji mengubah sistem bagi hasil pertambangan, menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.

Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.

“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Di industri migas, pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.

Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.

(azr/wdh)

No more pages