Logo Bloomberg Technoz

Indosaku Hentikan Kerja Sama Vendor Penagihan Buntut Sanksi OJK

Merinda Faradianti
11 May 2026 08:40

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menyatakan, bahwa perusahaan telah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).

Hal ini dilakukan usai ditemukannya praktik yang dinilai tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

Sebagaimana diketahui, Indosaku mendapat sorotan setelah aktivitas penagihan oleh debt collector (DC) yang membuat laporan palsu (prank) ke Damkar Semarang


"Tindakan ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen," kata Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, dikutip Senin (11/5/2026).

Selain itu, Yulvina juga menyebut bahwa perusahaan menghormati keputusan dan sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait evaluasi terhadap operasional perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut.