Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, BRI Danareksa Sekuritas memandang kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Sekadar informasi, Kementerian ESDM berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.

Dalam materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik PP 19/2025 terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.

Konsentrat Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti konsentrat tembaga dipatok sebesar 7% untuk HMA tembaga di bawah US$7.000 per dmt, naik menjadi 7,5% pada rentang US$7.000–US$8.500 per dmt, kemudian 8% pada level US$8.500–US$10.000 per dmt, dan mencapai 10% ketika harga menembus US$10.000 per dmt.

Dalam usulan baru, tarif diusulkan menjadi 9% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt, kemudian 11% pada rentang US$7.000–US$10.000 per dmt, naik menjadi 12% pada level US$10.000–US$13.000 per dmt, dan mencapai 13% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000 per dmt.

Katoda Tembaga

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti katoda tembaga dipatok sebesar 4% untuk harga mineral acuan (HMA) tembaga di bawah US$7.000 per dmt, naik menjadi 5% pada rentang US$7.000–US$8.500 per dry metric ton (dmt), kemudian 6% pada level US$8.500–US$10.000 per dmt, dan mencapai 7% ketika harga berada di atas US$10.000 per dmt.

Dalam usulan baru, struktur tarif diusulkan naik sekaligus rentang harga diperlebar. Tarif diusulkan menjadi 7% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt, kemudian 8% pada rentang US$7.000–US$10.000 per dmt, naik menjadi 9% pada level US$10.000–US$13.000 per dmt, dan 10% apabila HMA tembaga berada di atas US$13.000 per dmt.

Emas

Pada skema lama di PP 19/2025, tarif royalti emas dipatok sebesar 7% untuk HMA emas di bawah US$1.800 per troy ounce, naik menjadi 10% pada rentang US$1.800–US$2.000 per troy ounce, kemudian 11% pada level US$2.000–US$2.200 per troy ounce, dan 12% pada rentang US$2.200–US$2.500 per troy ounce. 

Tarif kembali naik menjadi 14% pada rentang US$2.500–US$2.700 per troy ounce, 15% pada level US$2.700–US$3.000 per troy ounce, dan 16% ketika harga berada di atas US$3.000 per troy ounce.

Dalam usulan baru, batas bawah tarif langsung dimulai dari 14% untuk HMA di bawah US$2.500 per troy ounce. Tarif kemudian menjadi 15% pada rentang US$2.500–US$3.000 per troy ounce, 16% pada level US$3.000–US$3.500 per troy ounce, 17% pada rentang US$3.500–US$4.000 per troy ounce.

Lalu, 18% pada level US$4.000–US$4.500 per troy ounce, serta 19% pada rentang US$4.500–US$5.000 per troy ounce. Tarif tertinggi diusulkan mencapai 20% untuk HMA di atas US$5.000 per troy ounce.

Perak

Pada skema di PP 19/2025, royalti logam perak dikenakan secara flat atau datar sebesar 5% tanpa mempertimbangkan pergerakan harga HMA perak.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan diubah menjadi skema progresif. Tarif 5% untuk HMA perak di bawah US$60 per troy ounce, kemudian naik menjadi 6% pada rentang US$60–US$80 per troy ounce, 7% pada level US$80–US$100 per troy ounce, dan mencapai 8% ketika harga berada di atas US$100 per troy ounce.

Bijih Nikel

Pada PP 19/2025, royalti bijih nikel dipatok sebesar 14% untuk HMA nikel di bawah US$18.000 per ton, naik menjadi 15% pada rentang US$18.000–US$21.000 per ton, kemudian 16% pada level US$21.000–US$24.000 per ton, dan 18% pada rentang US$24.000–US$31.000 per ton. 

Selain itu, dalam aturan tersebut tarif tertinggi ditetapkan sebesar 19% ketika HMA nikel berada di atas US$31.000 per ton.

Dalam usulan baru, Kementerian ESDM mengusulkan tarif 14% untuk HMA di bawah US$16.000 per ton, naik menjadi 15% pada rentang US$16.000–US$18.000 per ton, kemudian 16% pada level US$18.000–US$20.000 per ton, dan 17% pada rentang US$20.000–US$22.000 per ton. 

Tarif kembali diusulkan naik menjadi 18% pada level US$22.000–US$26.000 per ton, serta mencapai 19% ketika harga berada di atas US$26.000 per ton.

Timah

Pada skema yang berlaku di PP 19/2025, tarif royalti logam timah dipatok sebesar 3% untuk HMA timah di bawah US$20.000 per ton, 5% pada rentang US$20.000–US$30.000 per ton, kemudian 7,5% pada level US$30.000–US$40.000 per ton, dan mencapai 10% ketika HMA timah di atas US$40.000 per ton.

Dalam usulan baru, tarif dasar dinaikkan menjadi 5% untuk HMA di bawah US$20.000 per ton. Tarif kemudian naik menjadi 7,5% pada rentang US$20.000–US$30.000 per ton, 10% pada level US$30.000–US$35.000 per ton, 12,5% pada rentang US$35.000–US$40.000 per ton.

Selanjutnya, 15% pada level US$40.000–US$45.000 per ton, kemudian menjadi 17,5% pada rentang US$45.000–US$50.000 per ton, dan mencapai 20% ketika harga berada di atas US$50.000 per ton.

(azr/ros)

No more pages