Buruh Ancam Bakal Aksi di 38 Provinsi Tuntut Aturan Outsourcing
Farid Nurhakim
08 May 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal menggelar aksi massa secara nasional di 38 provinsi di Indonesia seusai demo pada Kamis (07/07/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI), Jakarta Selatan.
Dia menyebut demo besar itu akan dilakukan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli tak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan mengganti dengan Permenaker yang baru.
"Aksi massa nasional ini kita beri waktu 2x7 hari kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker Nomor 7, membuat Permenaker yang baru. Karena kalau kita enggak minta dicabut, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini bisa jadi norma hukum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang justru melegalkan outsourcing (pekerjaan alih daya)," kata Said kepada awak media, kemarin.
Dia pun mengatakan dalam menuju tenggat waktu tersebut, pihaknya bakal mulai aksi pada pekan depan di sejumlah daerah. Antara lain Kota Bandung, Kota Semarang, Surabaya, Serang, Medan, Batam, dan pelosok-pelosok negeri di 38 provinsi.
"Setelah aksi di Kemenaker, akan ada aksi bergelombang di seluruh Indonesia di 38 provinsi, lebih dari 350 kabupaten [atau] kota. Isu yang dibawa adalah hanya tunggal, yaitu mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing. Setelah itu bikin Permenaker yang baru, yang menyatakan melarang penggunaan pekerja alih daya atau karyawan outsourcing, sebagaimana yang dituntut oleh buruh kepada pemerintah," ujar Said.

































