Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Bone Terancam 10 Tahun Bui, Ubah Hutan jadi Peternakan

Dovana Hasiana
08 May 2026 10:30

Ilustrasi Hutan Indonesia (Envato)
Ilustrasi Hutan Indonesia (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penanganan perkara perambahan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Dalam perkara ini, tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 hektare menjadi perkebunan dan peternakan ayam. 

Kementerian Kehutanan resmi melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone. Pelaksanaan tahap dua ini menandai proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan sehingga perkara tersebut siap untuk memasuki tahap penuntutan. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam siaran pers, Jumat (08/05/2026).


Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sebelumnya, tersangka M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.