Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru, Pemerintah Batasi Pekerja Alih Daya ke 6 Sektor Ini

Sultan Ibnu Affan
01 May 2026 07:30

Ilustrasi Petugas Kebersihan (Envato)
Ilustrasi Petugas Kebersihan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan sejumlah hak yang harus didapatkan pekerja alih daya atau outsourcing dari pihak perusahaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Dalam beleid tersebut, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Kemudian, pekerjaan meliputi layanan penunjang operasional, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan juga kelistrikan.


"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5/2026).

Yassierli mengatakan, aturan baru itu juga sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.