OJK Sudah Tutup 7 Bank, LPS Ganti Simpanan Nasabah Rp1,5 T
Mis Fransiska Dewi
08 May 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir April 2026. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat total simpanan layak bayar dari ketujuh bank tersebut mencapai Rp1,53 triliun.
“Jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga 30 April itu ada 7 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK,” kata Ketua LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Kamis (7/5/2026).
Anggito mengungkapkan tiga dari tujuh BPR dan BPRS tersebut akan masuk proses resolusi tahun ini. Proses resolusi merupakan tahapan penyelesaian bank gagal setelah izin usaha dicabut. Tahapan itu mencakup pengamanan aset hingga pembayaran klaim penjaminan nasabah.
Menyitir laman resmi LPS, tujuh bank yang masuk likuidasi hingga April 2026 terdiri dari PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Sementara itu, total simpanan layak bayar dari ketujuh bank tersebut yang harus dibayar LPS mencapai Rp1,53 triliun sedangkan nilai klaim yang telah ditangani mencapai Rp304,8 miliar.































