Tarif 10% Trump Dinyatakan Melanggar Hukum oleh Pengadilan AS
News
08 May 2026 07:30

Zoe Tillman dan Erik Larson - Bloomberg News
Bloomberg, Kebijakan tarif global sebesar 10% yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dinyatakan tidak sah oleh pengadilan perdagangan federal. Keputusan ini menjadi pukulan terbaru bagi agenda ekonomi pemerintah, hanya berselang beberapa bulan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan pungutan serupa yang diberlakukan sebelumnya.
Dalam putusan pada Kamis (7/5/2026), panel hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di Manhattan mengabulkan gugatan dari sekelompok usaha kecil dan puluhan negara bagian yang mayoritas dipimpin kader Demokrat. Trump sebelumnya memberlakukan tarif tersebut pada Februari lalu di bawah Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974—sebuah regulasi yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Meski demikian, pengadilan baru memblokir pemberlakuan tarif tersebut secara terbatas bagi dua perusahaan penggugat dan negara bagian Washington, bukan dalam bentuk "injeksi universal" atau pembatalan menyeluruh. Panel hakim menilai negara bagian lain belum memiliki kedudukan hukum karena bukan importir langsung, melainkan hanya terdampak secara tidak langsung melalui kenaikan harga barang di masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai nasib importir lain yang sudah terlanjur membayar pungutan tersebut. Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, menyatakan bahwa langkah selanjutnya sangat bergantung pada respons pemerintah dan apakah Departemen Kehakiman akan mengajukan banding.




























