Bareskrim Polri Sita 56.557 iPhone Ilegal
Dovana Hasiana
22 April 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58.182 telepon genggam atau handphone berbagai merk usai membongkar jaringan penyelundupan. Sebanyak 97% atau sekitar 56.557 unit di antaranya adalah produk Apple atau Iphone.
Direktur Dittipdeksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus importasi ilegal ini memiliki tiga macam modus yaitu under invoice, undeclare, atau under accounting. Seluruh barang bukti disita usai penyidik menggeledah enam lokasi yaitu satu gudang, empat ruko, dan satu kantor.
Bareskrim Polri pun telah melakukan pemeriksaan saksi, penelitian dokumen pengiriman barang, dan pemeriksaan alat bukti elektronik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam proses penyelundupan barang dari China.
"Berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara China, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade dikutip, Rabu (22/04/2026).
Tersangka pertama berinisial DCP Alias P yang menjadi importir atau memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.






























