Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Temukan Perusahaan Hantu Zarof Ricar, Cuci Uang Korupsi

Dovana Hasiana
22 April 2026 19:50

Zarof Ricar jadi Tersangka Perkara TPPU (Dok. Kejaksaan RI)
Zarof Ricar jadi Tersangka Perkara TPPU (Dok. Kejaksaan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan dua perusahaan shadow company (perusahaan hantu atau perusahaan bayangan) milik eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dua perusahaan berinisial PT G dan PT M tersebut dikelola bersama rekan Zarof yang juga produser film Agung Winarno untuk menampung dan mencuci uang hasil tindak pidana atau korupsi.

Pada saat ini Zarof tercatat sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di pengadilan dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Agung baru saja jadi tersangka di kasus TPPU Zarof Ricar.

"Didirikan oleh Tersangka AW [Agung Winarno] bersama-sama dengan Tersangka ZR [Zarof Ricar] sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana atau proceed of crime pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi dikutip, Rabu (22/04/2026).


Penyidik tercatat berhasil menemukan lima kontainer dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Setidaknya, penyidik menemukan 1.046 dokumen kepemilikan rumah, bangunan, perusahaan, hotel, mobil mewah, dan kebun sawit. Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai asing, deposito, dan emas batangan.

Syarif belum mengungkap lebih detail dan lengkap soal daftar dokumen aset yang disita tersebut. Termasuk, jumlah uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik.