ICW: Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA Bukti Pemerasan Masih Terjadi
Farid Nurhakim
07 June 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons ihwal kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing atau WNA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, yakni menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Republik Indonesia (RI) Silmy Karim serta tujuh pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah lewat keterangan tertulis, dikutip Minggu (07/06/2026).
Pihaknya memandang adanya pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin. Antara lain mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” ungkap Wana.
ICW menilai mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sudah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Pihaknya menduga kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang amat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.


























