Ribuan perusahaan, termasuk Costco Wholesale Corp dan FedEx Corp, telah mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Perdagangan Internasional demi mengamankan hak mereka atas pengembalian dana, sebagai langkah antisipasi jika pemerintahan Trump mengajukan keberatan secara hukum.
Di sisi lain, United Parcel Service Inc (UPS) dalam pernyataan resminya menyebutkan akan meneruskan dana pengembalian kepada pelanggan yang membayar tarif melalui jasa mereka, namun hanya setelah dana tersebut cair dari pemerintah.
"Pelanggan tidak perlu menghubungi UPS. Setelah kami menerima dana dari CBP, kami telah menyiapkan proses untuk menyalurkan pengembalian kepada para pembayar," tulis pihak perusahaan.
Menyusul putusan Mahkamah Agung, Trump langsung memberlakukan tarif sementara sebesar 10% yang akan berakhir pada Juli mendatang. Saat ini, pemerintahannya tengah berupaya keras memulihkan pendapatan negara tersebut menggunakan otoritas tarif lain yang sah secara hukum.
"Kami melakukannya dengan cara yang berbeda, namun hasilnya akan sama," tegas Trump dalam wawancara Selasa tersebut. "Bahkan, kami akan mendapatkan angka yang lebih besar, meski prosesnya sedikit lebih rumit."
(bbn)




























