Norwegia
Pemerintah Norwegia diketahui cukup agresif memberikan keringanan insentif bagi masyarakatnya. Hal ini terlihat dari adanya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 25%.
Tak hanya itu, pajak untuk pendaftaran kendaraan listrik turut dibebaskan. Bahkan pemerintah Norwegia turut memberikan keringanan biaya parkir dan biaya jalan tol. Akibatnya, pada 2025 lalu, lebih dari 90% penjualan mobil baru di negara tersebut didominasi oleh produk EV.
Jerman
Untuk Jerman sendiri, negara berbasis industri tersebut juga turut menerapkan insentif bagi pengguna kendaraan listrik dengan memberlakukan pembebasan pajak kendaraan tahunan hingga 2030.
Di samping itu, pemerintah Jerman juga mengambil kebijakan berupa insentif pembelian harga dari semula €6.000 Euro atau setara Rp121 juta (asumsi kurs Rp20.189) menjadi Rp90,8 juta atau €4.500 Euro.
Amerika Serikat
Sementara itu, di Negeri Paman Sam insentif yang dilakukan melalui salah satu program yakni Inflation Reduction Act (IRA). Melalui kebijakan ini, konsumen bisa memperoleh kredit pajak hingga US$7.500 atau Rp128,5 juta untuk mobil listrik baru dan hingga US$4.000 atau Rp68,5 juta (asumsi kurs Rp17.142) untuk mobil listrik bekas.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan ketat, mulai dari batas harga kendaraan maksimal US$55.000 (Rp942 juta) untuk mobil dan US$80.000 (Rp1,37 miliar) untuk SUV atau truk, hingga batas pendapatan pembeli. Selain itu, kendaraan harus memenuhi ketentuan asal bahan baku baterai dan dirakit di Amerika Utara.
China
Sebagaimana diketahui, China merupakan negara dengan pasar kendaraan listrik terbesar di dunia. Sejalan dengan hal tersebut pemerintahnya pun turut memberikan sejumlah insentif, salah satunya secara nasional membebaskan pajak pembelian untuk kendaraan energi baru (NEV) hingga 2027.
Tak hanya itu, pemerintah turut membebaskan biaya untuk mendapatkan plat nomor secara gratis. Bahkan, subsidi di tingkat daerah diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap-tiap daerahnya.
Malaysia
Tetangga serumpun, Negeri Jiran juga tak mau kalah. Pemerintahnya diketahui memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Seperti membebaskan bea masuk untuk CBU kendaraan listrik, hingga pembebasan pajak cukai dan pajak penjualan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pajak perorangan hingga RM2.500 atau Rp10,8 juta (asumsi kurs RM1 setara Rp4.332) bagi masyarakat yang membeli atau memasang peralatan pengisian daya kendaraan listrik di rumah.
(ain)


























