Logo Bloomberg Technoz

Isi UU PSdK yang Disahkan DPR

Dovana Hasiana
21 April 2026 11:35

Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)
Gedung DPR/MPR RI (DOK dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan undang-undang tentang pelindungan saksi dan korban. Pengesahan itu dilakukan di sela-sela rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/04/2026). 

"Apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan saksi dan korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju, terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/04/2026). 

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menjelaskan beleid ini terdiri dari 12 bab dengan 78 pasal. Pertama, kata dia, RUU PSdK memperluas subyek perlindungan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. LPSK kini tak hanya memberikan perlindungan pada saksi dan korban; tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli.


Kedua, kedudukan lembaga LPSK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. 

Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.