"Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme dan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi," ujar Andreas.
Keempat, dana abadi korban sebagai dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK. Dalam hal ini, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara.
Keenam, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan korban, saksi, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli. Ketujuh, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan perlindungan pada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
Kedelapan, setiap orang, termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan.
Kesembilan, pemantauan dan evaluasi, di mana pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Kesepuluh, ketentuan pidana telah diakomodasi dalam KUHP, sehingga di RUU hanya disebutkan setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dov/frg)






























