Logo Bloomberg Technoz

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

Dovana Hasiana
21 April 2026 07:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 pada hari ini, Selasa (21/04/2026). Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 09.30 WIB. 

Terdapat empat agenda dalam rapat paripurna hari ini. Pertama, penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester dua 2025 beserta laporan hasil pemeriksaan semester dua 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pelindungan saksi dan korban. Perlu diketahui, DPR dan pemerintah setuju untuk membawa naskah tersebut ke tingkat dua atau pengesahan di rapat paripurna. 


Ketua Panja RUU PSdK Dewi Asmara memaparkan produk hukum tersebut akan memiliki 12 bab dengan 78 pasal. Naskah ini tersebut salah satunya mengatur dana abadi korban. Ini merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

“Pengelolaan dana abadi korban dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” ujar Dewi.