Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK. Dalam hal ini, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, agenda rapat paripurna pada hari ini adalah pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang pelindungan pekerja rumah tangga. Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menjelaskan naskah ini memiliki 12 bab yang memuat 37 pasal. Dia mengatakan terdapat beberapa materi dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT.
Salah satu hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam RUU ini adalah berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
“Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku,” ujar Bob Hasan.
Agenda terakhir rapat paripurna adalah pidato Ketua DPR Puan Maharani pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
(dov/frg)





























