Logo Bloomberg Technoz

Purbaya mengatakan tambahan kepastian tenggat insentif itu juga akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah. Ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dalam kepastian berusaha ke depan.

Di sisi lain, Purbaya juga memastikan akan kembali memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026, yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait beleid pembebasan atau pengurangan pajak alias tax holiday

"Sedang dilakukan pembahasan dengan Departemen Hukum gitu kan. Kita tunggu. Mudah-mudahan hasilnya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam acara media visit ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Inge mengatakan bahwa saat ini beleid tersebut sudah melalui  tahapan harmonisasi kebijakan, sehingga dapat segera difinalkan dan menunggu penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi. Itu kita masih menunggu arahan," katanya

Tak hanya itu, insentif fiskal yang lanjut diberlakukan pada 2026, yakni PPh Pasal 21 bagi pegawai sektor industri dan pariwisasta. Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan pendapatan bulanan hingga Rp 10 juta.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 dan Program Penyerapan Tenaga Kerja, bertujuan untuk menjaga dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata.

"Insentif ini berlaku untuk pekerja pariwisata berpendapatan hingga Rp 10 juta per bulan, diberlakukan Oktober–Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026," kata Menteri Widiyanti di Gedung Sapta Pesona, dikutip Jumat (10/10/2025).

Insentif Perpajakan Bengkak

Pada kesempatan sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026), Menkeu Purbaya melaporkan insentif perpajakan meningkat dua kali lipat dalam kurun waktu 5 tahun, yakni sejak 2021 hingga 2026.

Pada 2021, insentif perpajakan tercatat sebesar Rp293 triliun, kemudian terus melonjak dari tahun ke tahun, dan terakhir mencapai Rp563 triliun pada 2026. 

"Secara terperinci, pada 2021 insentif perpajakan senilai Rp293 triliun; 2022 sebesar Rp328 triliun, 2023 mencapai Rp360 triliun; 2024 tembus Rp400,1 triliun; 2025 sebesar Rp530,3 triliun; dan 2026 diperkirakan tembus Rp563 triliun," kata Purbaya.

Pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan pada 2025 senilai Rp530,3 triliun atau 2,23% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut utamanya dalam bentuk belanja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai Rp343,3 triliun dan belanja Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp130,3 triliun.

Sedikitnya, kata Purbaya, ada enam jenis insentif pajak yang digelontorkan untuk menjaga perekonomian dan mendukung keberlangsungan program prioritas pemerintah sepanjang 2025.

Pertama, insentif PPN dibebaskan untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun. Jumlah itu terdiri atas PPN dibebaskan untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas senilai Rp51,5 triliun, serta PPN dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp25,7 triliun.

Kedua, insentif pajak untuk sektor pendidikan mencapai Rp25,3 triliun. Nominal itu mencakup PPN dibebaskan atas jasa pendidikan sebesar Rp23,3 triliun, PPN dibebaskan atas buku pelajaran sebesar Rp506 miliar, dan insentif lainnya Rp1,5 triliun.

Ketiga, insentif untuk sektor transportasi mencapai Rp39,7 triliun. Insentif pajak itu meliputi PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum Rp22,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp6,2 triliun.

Keempat, insentif pajak untuk sektor kesehatan mencapai Rp15,1 triliun. Insentif ini berupa PPN tidak dikenakan atas jasa kesehatan medis sebesar Rp13,7 triliun, serta insentif lainnya Rp1,4 triliun.

Kelima, insentif untuk mendukung UMKM mencapai Rp96,4 triliun. Insentif ini diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut untuk UMKM senilai Rp59,7 triliun dan PPh Final UMKM sebesar Rp30 triliun.

Keenam, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Perkiraan belanja perpajakan untuk insentif tersebut mencapai Rp7,1 triliun.

Selama periode 2020 hingga Februari 2026, insentif tax holiday berhasil menarik realisasi investasi senilai Rp590 triliun. Sementara itu, berkat tax allowance, investor merealisasikan penanaman modalnya senilai Rp42 triliun.

(prc/ros)

No more pages