DHE SDA Berlaku Hari Ini, Eksportir Bisa Raih Insentif Fiskal
Mis Fransiska Dewi
01 June 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memberi insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pemberian fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Melalui kebijakan ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
“Fasilitas tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi,” kata Purbaya dalam siaran pers, dikutip Senin (1/6/2026).
Purbaya menjelaskan kebijakan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.





























