Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Beri Relaksasi Fiskal bagi Jemaah Haji, Ini Detailnya

Pramesti Regita Cindy
16 April 2026 16:00

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan laporan relaksasi fiskal dari pengiriman barang jemaah Haji 2025.

Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja mengungkapkan dari sisi pungutan, pemerintah hanya mengenakan bea masuk dan pajak pada sebagian kecil pengiriman yang melebihi ketentuan. 

Dalam catatan DJBC dipaparannya, mayoritas pengiriman mendapatkan fasilitas relaksasi fiskal. DJBC mencatat sebanyak 20.932 dokumen kepabeanan (Consignment Note/CN) dengan nilai devisa mencapai US$1,96 juta memperoleh pembebasan pajak.


"Nah untuk relaksasi fiskal yang diberikan secara perhitungan itu kurang lebih mungkin hitungannya sekitar Rp2,4 [miliar], PPN-nya Rp3,8 [miliar], kemudian PPh-nya sekitar Rp1,7 [miliar]," kata Cindhe dalam agenda Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara daring, Kamis (16/4/2026).

Setidaknya terdapat 188 dokumen kepabeanan CN yang melampaui kuota, dengan total nilai devisa US$21.700. Dari jumlah tersebut, negara memperoleh bea masuk sebesar Rp24,69 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp38,58 juta, tanpa pungutan Pajak Penghasilan (PPh).