RI Bebaskan Bea Masuk & Pajak Barang Jemaah Haji, Ini Rinciannya
Pramesti Regita Cindy
16 April 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang bawaan maupun kiriman jemaah Haji.
Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kemenkeu Cindhe Marjuang Praja mengungkapkan, terkait barang jemaah haji, memang belum ada pengaturan khusus yang diberlakukan. Namun melalui peraturan yang ditetapkan menteri keuangan, pemerintah berharap memberi kemudahan layanan bagi jemaah haji.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberitahuan pabean, Barang pribadi Penumpang, Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, pemeriksaan fisik, Penetapan Tarif dan Nilai Pabean dan Barang impor bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Secara subjek mungkin sudah dijelaskan sebelumnya, secara fasilitas adalah bahwa Jemaah Haji ini diberikan fasilitas pembebasan, biaya masuk maupun pajak ya, biaya masuk PPN, PPH dan pajak-pajak yang lain," kata Cindhe Marjuang dalam Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara daring, Kamis (16/4/2026).
Lebih jelasnya, Cindhe menjelaskan jemaah haji mendapatkan pembebasan masuk pengiriman barang dengan ketentuan maksimal dua kali pengiriman dalam satu periode ibadah haji dan dibatasi pengiriman hingga US$1.500 per pengiriman (Free on Board/FOB).





























