Isi RUU PSdK yang Akan Disahkan DPR: Ada Dana Abadi Korban
Dovana Hasiana
14 April 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) ke tingkat dua atau pengesahan di rapat paripurna. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi XIII dengan pemerintah, Selasa (13/04/2026).
"Kita sudah mendengarkan pandangan akhir mini Pemerintah dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke tingkat yang lebih lanjut," ujar Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam rapat tersebut.
Ketua Panja RUU PSdK Dewi Asmara memaparkan produk hukum tersebut akan memiliki 12 bab dengan 78 pasal.
Dia pun mengungkap sejumlah perubahan rumusan aturan yang berpotensi memperluas dan meningkatkan peran Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) yang kini berstatus sebagai lembaga negara.
Pertama, kata dia, RUU PSdK memperluas subyek perlindungan dalam proses peradilan di Indonesia. LPSK kini tak hanya memberikan perlindungan pada saksi dan korban; tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli.






























