Logo Bloomberg Technoz

Sudah Disahkan, Draf RUU PPSK Belum Juga Dipublikasikan

Mis Fransiska Dewi
04 June 2026 13:00

Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Rapat Kerja Pembahasan RUU P2SK antara DPR dan Anggota KSSK, Rabu (2/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang hari ini, Kamis (4/6/2026). 

Meski demikian, draf RUU PPSK yang kini sudah diundangkan tersebut belum juga dipublikasikan. Salah satu alasan belum dipublikasikannya RUU PPSK ini adalah karena undang-undang tersebut masih dirapikan.

“Masih di rapikan di pimpinan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Mohamad Haekal kepada BIoomberg Technoz, Kamis (4/6/2026)


Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, Haekal menyebut Komisi XI sejatinya mulai membahas RUU Perubahan PPSK pada 4 Februari 2026. Pembahasan pada tingkat Panja RUU PPSK dimulai sejak 31 Maret 2026, rangkaian pembahasan RUU dalam Rapat Panja dilakukan pada 1 dan 2 April 2026, 6 dan 7 April 2026, 2 dan 3 Juni 2026. 

Sementara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi bekerja secara simultan pada 2 dan 3 Juni 2026.